Seorang pemuda berinisial MF (18) ditangkap polisi usai dirinya dan dua rekannya merampas sepeda motor milik pemuda bernama Bagas Adi Septiansyah (20) di bilangan Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (1/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MF adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku ini sudah diamankan kedua kalinya. Hanya saja, saat yang pertama, dia masih di bawah umur. Jadi hanya divonis 6 bulan,” kata Firdaus kepada wartawan saat pers rilis di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).
Polisi mengungkapkan, sebelum tersangka merampas sepeda motor Bagas, ia bersama komplotannya lebih dulu beraksi di sebuah warung kopi di Jatiasih.
Di sana, mereka merampas ponsel milik pengunjung warung kopi, Jumat (29/4/2024).
“Kejadian di TKP Jatiasih, korban sedang duduk di warung kopi, kemudian datang dua orang pelaku. Pada saat itu merampas ponsel dan turut mengancam menggunakan celurit,” jelas dia.
Setelah beraksi di Jatiasih, mereka kembali beraksi di Jalan Raya Pangkalan 1, Bantargebang, Senin (1/4/2024). Di momen itu lah pelaku merampas sepesa motor milik Bagas.
“Pelaku berinisial A mengancam dengan celurit dan pelaku MF menyuruh turun dari motor sambil memegang pisau. Korban takut dan menjauh, akhirnya menyerahkan langsung (sepeda motornya),” tutur Firdaus.
Usai sepeda motornya dirampas, Bagas melapor polisi. Polisi yang bergerak kemudian membekuk MF di depan Alfamart Jatiluhur, Jatiasih, Jumat (20/4/2024) malam sekitar 21.0 WIB.
“Ada dua DPO tersangka lagi yang masih dalam pengejaran yaitu A dan inisial R,” ucap Firdaus.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan polisi yakni pisau, topi dan sepeda motor milik korban yang digunakan oleh MF untuk kegiatan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, MF akan diproses dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.