Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 11 orang pelajar yang kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Dari 11 orang yang ditangkap, mereka berasal dari tiga sekolah yang berbeda.
Selain itu, mereka juga diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
Dua di antaranya berperan sebagai pelaku penyerangan yang menyebabkan korban berinisial A (16) kritis.
“SB (16) dari sekolah Karya Guna Bakti membacok korban menggunakan celurit bergagang kayu dan MA (16) yang juga dari sekolah Karya Guna Bakti menendang perut korban sebanyak satu kali hingga menyebabkan korban terkapar,” ucap Firdaus.
Untuk sembilan orang lainnya, masing-masing berperan sebagai orang yang membawa senjata tajam.
Mereka adalah ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG (16), SBN (16), MI (16), dan RA (17).
Dari tangan para pelajar yang ditangkap, polisi turut menyita beberapa barang bukti senjata tajam yakni tiga bilah celurit dan dua golok panjang.
Akibat perbuatannya, belasan pelajar tersebut akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
Untuk mereka yang menganiaya akan dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat.
Sementara mereka yang diduga kuat menyimpan dan memiliki senjata tajam, akan dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Untuk yang pasal 170 terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dan UU Darurat terancam maksimal 10 tahun,” tutup Firdaus.
Sebagai informasi, aksi tawuran antar pelajar terjadi di Jalan Terusan Underpass 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/5/2024).
Akibat tawuran yang terjadi, satu pelajar dari sekolah Karya Guna Bhakti berinisial A terluka.
Ia kritis dan kini masih dirawat di RSUD Kota Bekasi usai kepalanya disabet celurit oleh lawannya.