Bekasi  

Polrestro Bekasi Musnahkan 79 Kilogram Ganja dari Jaringan Asal Lampung

Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memusnahkan 79 kilogram ganja hasil tangkapan jaringan asal Lampung.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, puluhan kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan tangkapan yang mereka lakukan di bulan April-Mei 2024.

“Ada lima tersangka yang turut ditangkap terkait peredaran ganja ini. Masing-masing adalah AB (21), PN (27), MM (29), DJ (26), dan AA (25),” kata Twedi dikutip dari keterangannya, Jumat (31/5/2024).

Kronologi penangkapan lima tersangka itu bermula saat polisi menangkap satu tersangka peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pelaku AB berperan sebagai yang menyimpan barang bukti di rumahnya sebanyak 55 bal ganja,” kata Twedi.

Penangkapan AB kemudian berlanjut ke pengembangan. Hasilnya, polisi mengetahui bahwa AB mendapat ganja dari Lampung.

“Selanjutnya dikembangkan berdasarkan petunjuk yang didapat dan berhasil mengamankan para tersangka lain berikut barang bukti lainnya diantaranya 19 Bal Daun Ganja, 1 mobil untuk mengangkut Daun Ganja dan barang – barang bukti lainnya,” kata Twedi.

Terkini, polisi masih memburu tersangka lain yang berperan sebagai bos besar di wilayah Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya, lima tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terancam hukuman penjara 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *