Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada GH (9).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, kasus itu bermula saat keluarga korban melapor soal hilangnya GH, Jumat (31/6/2024).
“Orangtua korban melapor ke RT kemudian beberapa warga ikut mencari. Kemudian di tanggal 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku,” kata Firdaus saat rilis pers di kantornya, Senin (3/6/2024).
Saat didatangi, warga tidak melihat korban di dalam rumah pelaku. Namun, mereka menemukan satu lubang mencurigakan di dalam rumah sedalam 1 meter.
Kecurigaan tersebut membawa warga melapor ke Polsek Bantargebang dan mereka akhirnya memeriksa ulang rumah Didik.
“Pemeriksaan ulang dilakukan bersama Kapolsek, pada saat itu, ditemukan juga lubang galian tanah kurang lebih dua meter. Di lubang itu ada mesin pompa air dan satu karung putih dengan tali tambang kuning,” ucap Firdaus.
Warga yang curiga kemudian menyinari karung tersebut dengan senter dan mengangkat karung ke atas.
Setelah diangkat dan dibuka, jasad korban GH akhirnya ditemukan.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Bantargebang untuk diinterogasi dan akhirnya pelaku mengaku telah membunuh korban,” jelas Firdaus.
Adapun selain dibunuh, lanjut Firdaus, Didik juga memperkosa korban. Pemerkosaan itu dilakukan dua kali tepatnya pada Jumat (31/5/2024) pukul 20.00 WIB dan Sabtu (1/6/2024).
“Hasil otopsi, diketahui alat vital korban rusak dengan luka siibek secara keseluruhan,” tutur dia.
Terkini, Didik telah ditahan di Mapolres Bekasi Kota dan terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.