Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akhirnya mengungkapkan dasar pembunuhan yang dilakukan oleh Didik Setiawan (61) kepada bocah perempuan berinisial GH (9).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pembunuhan itu didasari aksi pemerkosaan.
Hal itu didapat setelah hasil otopsi korban keluar dari RS Polri Kramatjati.
“Awalnya pelaku tidak mengetahui telah memerkosa korban. Setelah hasil otopsi keluar, diketahui bahwa alat vital korban rusak,” kata Firdaus saat rilis pers di kantornya, Senin (3/6/2024).
Setelah diperkosa, korban lalu dibunuh oleh pelaku. Bocah malang itu dibekap menggunakan bantal dan dicekik menggunakan tangan kanan.
Setelah itu, lanjut Firdaus, korban dimasukkan ke dalam karung dan hendak dikubur di sebuah lubang sedalam kurang lebih dua meter.
“Korban ditemukan dalam keadaan terbungkus karung dalam keadaan tidak bernyawa,” jelas Firdaus.
Sebelum pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi, diketahui korban sedang bermain di tanah lapang yang ada samping rumah Didik pada Jumat (31/5/2024).
Saat pelaku mau masuk, korban mengikutinya dan akhinya dibawa masuk oleh Didik.
Korban yang masuk ke dalam lalu menginap dan pada Sabtu (1/6/2024). Di momen itu lah akhirnya korban diperkosa dan dibunuh.
“Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan hasil otopsi, waktu kematian juga cocok dengan keterangan pelaku,” jelas Firdaus.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.