Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pelaku pembunuhan GH (9) yakni Didik Setiawan (61) memperkosa korban dua.
Aksi keji itu dilakukan di rumahnya di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (31/5/2024) dan Sabtu (1/6/2024).
“Korban dua kali dilecehkan (diperkosa). Yang pertama dilakukan pada Jumat, 31 Mei pukul 20.00 WIB. Korban dirayu dan diperkosa. Yang kedua, pada hari Sabtu tanggal 1 Juni jam 08.00 WIB,” kata Firdaus kepada wartawan saat rilis pers di kantornya, Senin (3/6/2024).
Sebelum pemerkosaan itu, kata Firdaus, korban memang sedang bermain di tanah lapang yang berada di samping rumah pelaku.
Saat pelaku ingin masuk, korban mengikutinya dan GH pun ikut masuk ke dalam.
Usai diperkosa, korban kemudian dibunuh dengan cara dibekap dan dicekik.
“Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh pada hari Sabtu tanggal 1 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan hasil otopsi, waktu kematian juga cocok dengan keterangan pelaku,” jelas dia.
Meski telah memastikan bahwa kasus ini pembunuhan dan pemerkosaan, namun polisi belum mengetahui motif dibalik aksi Didik.
Kejiwaan pelaku pun saat ini tengah didalami oleh pihak eksternal yakni Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
“Motif ini sedang didalami oleh tim Apsifor yang sudah hadir untuk membantu menentukan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut dan ini masih berproses,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentamg perlindungan anak, pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial GH (9) dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Setelah ditelusuri, korban ternyata tidak hilang, melainkan telah dibunuh oleh D.
Korban ditemukan di sebuah lubang yang terletak di belakang rumah D. Tak hanya itu, korban juga sudah dibungkus karung dan siap dikubur.