Terjun ikut – ikutan dalam penjaringan Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan, Uu Saeful Mikdar menjadi banyak sorotan.
Uu Saeful Mikdar sebelumnya telah mendapat ultimatum dari Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Kekinian Uu Saeful Mikdar tertangkap kamera menghadiri kegiatan salah satu partai politik, padahal statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas hal itu, ada pihak yang melaporkan UU Saeful Mikdar kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Pada awal pekan ini, Bawaslu telah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Uu Saeful Mikdar.
Hanya saja surat lembaga tersebut diacuhkan, Uu Saeful Mikdar ogah menghadiri surat tersebut hingga pada pemanggilan kedua.
Bawaslu Kota Bekasi Kota Bekasi akhirnya memutuskan, Uu Saeful Mikdar melanggar netralitas ASN. Bawaslu segera mengirimkan rekomendasi ke Komite ASN (KASN).
“Kalau kita teruskan ke KASN berarti ada pelanggaran yang dilakukan. Ini kita rekomendasikan ke KASN untuk dilanjutkan dan diputuskan oleh KASN. Kerena KASN yang berwenang memutuskan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathya dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Keputusan Bawaslu Kota Bekasi mengirimkan rekomendasi ke KASN diputuskan usai rapat pleno via zoom meeting, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadisdik Uu Saeful Mikdar, Selasa (11/6/2024).
Dalam rapat pleno itu, lima komisioner Bawaslu Kota Bekasi sepakat memutuskan mengirimkan rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN.
Vidya Nurul Fathya mengaku, karena setelah dilakukan pengkajian dan meminta klarifikasi melalui zoom Meeting kepada terlapor (Kadisdik Kota Bekasi) dan meminta keterangan terhadap pelapor maupun saksi. Bawaslu Kota Bekasi menyepakati ada pelanggaran yang dilakukan Kadisdik Kota Bekasi.
“Syaratnya terpenuhi, maka kita rekomendasikan ke KASN agar di tindaklanjuti,” tandasnya.