Polsek Bekasi Selatan menangkap seorang pria berinisial EN yang menyimpan sabu seberat 4,7 kilogram dan ratusan ekstasi wilayah Jatiasih, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/6/2024).
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji mengatakan, E ditangkap saat menjalankan pekerjaannya sebagai kurir sabu.
“Barang bukti jenis sabu seberat 4,7 kilogram dan 300 butir ekstasi,” kata Untung saat rilis pers di kantornya, Jumat (28/6/2024).
Penangkapan tersangka E bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di wilayah Jatiasih. Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak dan langsung menangkap E.
“Tersangka kemudian diinterogasi dan digeledah. Pada saat itu tersangka mengaku habis bertransaksi sabu dan ekstasi,” tutu dia.
Tak jauh dari titik penangkapan, lanjut Untung, polisi melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menempel.
Setelah E digeledah lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan sabu seberat 3,7 kilogram yang ia bawa. Sabu itu disimpan di jok bagasi sepeda motor.
“Tersangka kami bawa dan kami interogasi kembali. Setelah diinterogasi, ternyata dia menunjukkan keberadaan rekannya,” ucap Untung.
Pengejaran lalu dilakukan. Namun, rekan dari E kabur dan kini berstatus DPO.
Polisi lalu bergerak ke kontrakan tersangka dan kembali menemukan sabu lainnya seberat 700 gram dan 300 pil ekstasi. Barang bukti sisaan itu diketahui disimpan oleh EN di sebuah teflon masak.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup dia.