Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat tersangka pencuri serta penadah sepeda motor di wilayah Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, tersangka nekat mencuri karena ketagihan bermain judi online.
“Uang digunakan judi online, itu keterangan para tersangka,” jelas Firdaus kepada wartawan saat rilis pers, Jumat (12/7/2024).
Firdaus menjelaskan, penangkapan empat tersangka itu didasari tiga laporan para korban.
Dalam laporan terpisah itu, empat korban mengaku kehilangan sepeda motor di wilayah Bekasi Selatan, Pondokgede, dan juga Bekasi Barat.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak dan menangkap empat tersangka dengan salah satu tersangka masih berstatus sebagai anak-anak.
“Tersangka ZA warga asal Lampung, kemudian AU (13). FF sebagai penadah dan IH tersangka curanmor yang ditangkap paling akhir,” tuturnya.
Dalam beraksi, mereka selalu mengincar calon korbannya yang lengah. Tersangka ZA yang berperan sebagai eksekutor akan mencari korban yang meninggalkan sepeda motor tanpa dikunci ganda.
“ZA mengajak AU untuk mencari sepeda motor. Setelah target didapat, ZA akan turun dan membawa korban. Sementara IH akan mendorong motor korban dengan menggunakan kaki (disetut),” ucap dia.
Setelah motor dicuri, tiga tersangka itu akan menjualnya kepada FF.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Firdaus.
“Sementara anak, karena masih berstatus di bawah umur, maka akan dikenakan UU Peradilan Anak,” tutup dia.