Bekasi  

Distaru: Penyegelan Perumahan di Jatiasih Berdasarkan Putusan Pengadilan

Kepala Distaru Kota Bekasi Lintong Diatra Putra saat rapat bersama. Foto: Ist
Kepala Distaru Kota Bekasi Lintong Diatra Putra saat rapat bersama. Foto: Ist

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menyegel perumahan yang dikembangkan oleh PT Hadez Graha Utama beberapa Waktu lalu.

Perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 001/013, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi itu dilakukan disegel dengan putusan inkrah pengadilan.

“Disegel karena melanggar perizinan di Kota Bekasi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit,” kata Kepala Distaru Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra dikutip, Rabu (24/7/2024).

Pasca mengeksekusi penyegelan itu, Pemkot Bekasi telah melakukan rapat koordinasi Bersama intutusi TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) serta kelurahan dan Kecamatan Jatiasih.

“Jadi sama – sama sampai kini kami (Pemkot Bekasi) Bersama intitusi TNI/Polri memonitoring dalam jangka Waktu satu minggu sekali agar tidak ada pengrusakan spanduk/plang segel yang telah terpasang,” kata dia.

Lintong memastikan Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga status quo lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

“Kami mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum” ucap lintong.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *