Bekasi  

Kronologi Aksi Heroik Anggota Polisi, Letuskan Senjata Api Demi Bubarkan Tawuran

Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi anggota Bhabinkamtibmas yakni Bripka Yophi Prima yang meletuskan senjata apinya demi membubarkan aksi tawuran.
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi anggota Bhabinkamtibmas yakni Bripka Yophi Prima yang meletuskan senjata apinya demi membubarkan aksi tawuran.

Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi anggota Bhabinkamtibmas yakni Bripka Yophi Prima yang meletuskan senjata apinya demi membubarkan aksi tawuran.

Aqsha menuturkan, semua bermula saat Bripka Yophi selesai melaksanakan pengamanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan hendak kembali ke Polsek Medan Satria, Rabu (24/7/2024).

Dalam perjalanan pulangnya, Yophi melihat sekelompok pelajar sedang berbonceng sepeda motor dari arah Pondok Ungu menuju Kranji di Jalan Sultan Agung KM 28, Medan Satria, Kota Bekasi.

“Bripka Yophi yang melihat kelompok pelajar itu kemudian berinisiatif untuk keluar kendaraannya dan membubarkan agar tawuran itu terjadi. Ia membubarkan dengan meletuskan senjata apinya ke atas untuk membubarkan tawuran,” kata Aqsha.

Kelompok pelajar yang mendengar letusan senjata Bripka Yophi, lalu kabur dan meninggalkan lokasi.

Namun, di momen yang sama, tersangka berinisial APM (18) memutarbalikkan badannya dan menghampiri Yophi sambil menenteng senjata tajam.

“Jadi sambil bawa senjata tajam, pelaku menghampiri Yophi. Karena merasa terancam, Yophi kembali meletuskan tembakan ke atas dengan maksud biar pelaku mundur,” tutur Aqsha.

APM yang melihat Yophi meletuskan tembakannya, sontak mencoba melarikan diri. Namun, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Mulya itu berhasil menangkap tersangka.

“Pelaku sempat melawan sehingga harus dilakukan tindakan kepolisian oleh Yophi. Setelah tersungkur di situ Yophi berteriak kepada warga untuk membantu mengamankan pelaku, setelah itu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Satria,” ucapnya.

Terkini, pelajar yang mencoba melukai anggota Polri itu telah ditahan di Polsek Medan Satria berikut dengan senjata corbek yang ia bawa.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kepadatan menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *