Bekasi  

Kakak Ipar yang Cabuli Siswi SMP Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus

AH (27) pria yang mencabuli adik iparnya hingga kabur dari rumah ditetapkan tersangka leh Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban usai aksi bejatnya terbongkar dari pengakuan FR (15).

“Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan rutan Polres Metro Bekasi Kota,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (14/8/2024).

Dalam melakukan perbuatannya, AH tega mencabuli FR karena nafsu semata, sehingga peristiwa itu terjadi.

“Dari hasil interogasi terhadap korban Tidak ada iming iming, motifnya hanya nafsu terhadap anak sebagai korban,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pun, AH telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada tahun 2023 dan 2024.

“Persetubuhan ini terjadi 2 kali, pertama terjadi di awal tahun 2023 dan yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Tersangka dikenakan pasal perlidungan anak,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *