Bekasi  

Pria di Bekasi Tikam Selingkuhan Istri Siri hingga Tewas

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi

Seorang pria berinisial AS (46) menikam warga Pondok Gede, Kota Bekasi, bernama Ariyawan (36) menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Kasus ini lantaran korban Ariyawan berselingkuh dengan istri siri pelaku bernama Sumarni (34).

“Pelaku cemburu (istri sirinya berselingkuh dengan korban),” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Harwibowo, Rabu (18/9/2024).

Dwi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban membawa kabur Sumarni pada 22 Mei 2024.

Korban dan suami lantas tinggal bersama di sebuah kontrakan di Jalan Wisma Ratu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sehari berikutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku mendatangi kontrakan tersebut. Pelaku datang diantarkan keponakan Sumarni.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menendang korban yang sedang sarapan.

Usai ditendang pelaku, korban sempat berdiri. Namun, AS langsung menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah. Dwi menyebut, pelaku menusuk beberapa bagian tubuh korban.

“Korban tidak melakukan perlawanan, namun korban sempat berlari keluar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya,” katanya.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melarikan korban ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Namun, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan. Polisi mengatakan, korban meninggal karena luka di kepala, tangan, dada, perut, paha, dan pinggang.

Sementara, pelaku ditangkap di lokasi kejadian. Polisi juga menyita sebilah pisau milik pelaku sebagai barang bukti.
“Ditangkap di TKP,” ucap Dwi.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AS dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun perjara,” imbuh dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *