Dear Warga Kota Bekasi, Laporkan Jika Lihat ASN Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. Foto: Ist
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. Foto: Ist

Warga Kota Bekasi diminta untuk melaporkan apabila mendapati Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dugaan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengingatkan agar laporan juga harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Menurut dia, kewajiban mengirim bukti dimaksudkan agar tidak sembarang orang membuat laporan. Yang pada akhirnya dibuat hanya untuk menjatuhkan pribadi seseorang.

“Silakan saja kalau memang menemukan dugaan pelanggaran maka laporkan. Tapi, saya mengedukasi agar laporan disertai bukti-bukti,” kata Gani, Kamis (17/10/2024).

Dibukanya ruang pengaduan bagi masyarakat Kota Bekasi merupakan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN sehigga gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini berlangsung kondusif.

Kepada para ASN, pihaknya mengingatkan agar tidak terjebak dalam politik dukung mendukung calon dalam pilkada. Sebab, sanksi siap diberikan bagi ASN yang melanggar netralitas.

“Jangan sampai ada yang diadukan gara-gara tidak netral sayang karirnya. Karena ada sanksi yang harus diterima dari ringan, sedang dan berat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *