Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengalami kekurangan lembar surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kekurangan surat suara ini terjadi baik untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Kamis (14/11/2024), ditemukan kekurangan surat suara untuk kedua jenis pemilihan tersebut.
“Kami sudah mengirimkan saran dan perbaikan ke KPU Kota Bekasi pada Jumat, 15 November 2024, terkait kekurangan surat suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Vidya.
Menurut Vidya, total kekurangan surat suara tersebut mencapai 57.198 lembar.
Rinciannya, sebanyak 46.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta 10.723 lembar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Meski demikian, Vidya menambahkan, pada Minggu, 17 November 2024, KPU Kota Bekasi sudah menindaklanjuti masalah ini dengan mengirimkan tambahan surat suara untuk Pilgub sebanyak 17.171 lembar.
Bawaslu Kota Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses Pilkada, termasuk memastikan bahwa jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar.
“Kami juga memastikan adanya surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari total jumlah pemilih, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan saat pencoblosan pada 27 November 2024,” pungkas Vidya.
Bawaslu mengingatkan agar semua persiapan Pilkada dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.