Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari libur bagi pekerja pada saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Surat edaran tersebut, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dedy Supriyadi menegaskan bahwa perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
“Kami meminta pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilih,” kata Dedy dikutip, Sabtu (22/11/2024).
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa jika ada pekerja yang harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha diminta untuk mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menunaikan hak pilih mereka.
“Jika buruh harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengatur jadwal kerja mereka sehingga tetap bisa mencoblos,” imbuhnya.
Dedy juga menyampaikan bahwa perusahaan harus memberi izin atau kesempatan kepada pekerja yang terlibat sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjalankan tugasnya.
Pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 84 ayat (3) UU 1/2015 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada.
Selain itu, edaran ini juga mengacu pada Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Mengajak Partisipasi Aktif
Pemkab Bekasi turut mengajak pimpinan perusahaan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada seluruh karyawan guna meningkatkan partisipasi pemilih di wilayah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, juga mengimbau kepada para pimpinan perusahaan untuk mengingatkan pekerja tentang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan bahwa informasi ini sampai kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi,” ujar Ali Rido.
Pihak KPU Kabupaten Bekasi mengharapkan agar partisipasi pemilih dapat meningkat, dan pekerja memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari yang telah ditentukan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua pekerja di Kabupaten Bekasi bisa menunaikan hak pilihnya tanpa terkendala oleh kewajiban pekerjaan, serta perusahaan juga dapat mendukung terciptanya Pilkada yang partisipatif.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.