Seorang pria berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur seorang perempuan di bawah umur berinisial AO (15) di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang berinisial NAR, melapor ke Polres Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 23 November 2024, ketika korban meminta izin untuk keluar rumah dengan alasan jajan. Namun, hingga malam hari, korban tidak juga kembali ke rumah.
“Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang,” kata Kompol Wiratama saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12/2024).
Pada 24 November, korban sempat pulang, namun setelah itu kembali meninggalkan rumah. Merasa ada yang tidak beres, ibu korban meminta anak lainnya untuk mengikuti langkah korban.
Setelah empat hari tidak ada kabar, sang ibu akhirnya membuat laporan polisi pada 27 November 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan korban dan pelaku di sebuah kontrakan. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
Kompol Wiratama menambahkan bahwa pelaku AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.
“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” pungkas Wiratama.
Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, khususnya dalam menjaga agar anak-anak yang masih di bawah umur tidak terlibat dalam hubungan yang dapat membahayakan mereka secara fisik dan mental.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.