Bekasi  

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi, Dua Tersangka Ditangkap

Dua Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polres Metro Bekasi
Dua Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan obat aborsi yang melibatkan dua tersangka, yaitu DS seorang bidan dan PP seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial yang menjual obat penggugur kandungan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka terjadi pada Selasa (3/12/2024) pukul 23.00 WIB di wilayah Lemahabang, Kabupaten Bekasi.

Keduanya terlibat dalam transaksi penjualan obat aborsi yang dilakukan melalui media sosial.

Modus yang digunakan para tersangka adalah melalui transaksi online. Tersangka PP memanfaatkan akun media sosial untuk menawarkan obat penggugur kandungan kepada calon pembeli.

Setelah melakukan tawar-menawar, PP menghubungi DS untuk mendapatkan obat tersebut, yang kemudian akan dijual kepada pembeli.

Obat yang dijual terdiri dari misoprostol, yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, serta obat pereda nyeri.

Setelah transaksi harga disepakati sebesar Rp 1.150.000 untuk satu paket obat, pembeli dan penjual bertemu dengan sistem COD (cash on delivery) untuk menyerahkan barang.

Setelah transaksi selesai, DS memberi petunjuk penggunaan obat kepada pembeli melalui ponsel.

Obat Aborsi Diperoleh Secara Ilegal

Obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut diperoleh dengan cara memalsukan resep dokter, karena obat ini termasuk jenis obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter di apotek.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir obat misoprostol, 10 butir paracetamol, dan dua lembar resep dokter palsu.

Menurut pengakuan para tersangka, motif utama mereka adalah kebutuhan ekonomi.

Tersangka PP mendapatkan keuntungan sebesar Rp 550.000 dari transaksi ini, sementara DS menjual obat dengan harga Rp 600.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang perubahan atas UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai penjualan obat terlarang.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, DS juga dijerat dengan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi, menambahkan bahwa obat-obatan yang dijual dalam kasus ini merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Rahmadi juga mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus ini.

Terkait DS yang berstatus bidan, pihak Dinas Kesehatan akan memverifikasi kebenaran statusnya melalui sistem data Kementerian Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Selain itu, mereka akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi yang tepat.

Kasus ini menjadi contoh serius mengenai penyalahgunaan profesi medis dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi online dan memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan untuk tujuan medis diperoleh dengan cara yang sah dan legal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *