Seorang anak berinisial RMR, berusia 3 tahun 9 bulan, meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang tua kandungnya, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22).
Peristiwa tragis ini terjadi di ruko tempat mereka beristirahat di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (5/1/2025) malam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ayah korban, Zack, dalam kondisi mabuk setelah menghirup lem sebelum melakukan penganiayaan.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat korban muntah di depan minimarket tempat kedua orang tuanya mengemis.
Hal ini mengundang teguran dari pegawai minimarket, yang kemudian memicu kemarahan Zack. Sebelum meninggalkan minimarket, Zack meminta istrinya membeli lem untuk dihirup.
Setibanya di ruko, Zack menghirup lem yang dibeli istrinya. Dalam pengaruh mabuk lem, ia meluapkan emosinya dengan menyiksa anaknya.
“Ia menarik tangan korban dengan keras, menampar pipi kiri korban dua kali, dan memukul dada korban. Tak berhenti di situ, Zack juga memukul pantat korban dengan kemoceng sambil memperingatkan agar korban tidak muntah sembarangan,” ujar Wira dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Tak hanya sang ayah, ibu korban, Sinta Dewi, juga turut menganiaya korban dengan menampar mulutnya dua kali dan mencubit sebanyak tiga kali.
Siksaan Berujung Maut
Saat Zack masih emosi, ia menendang dada korban hingga korban jatuh dalam posisi duduk.
Ia kemudian menendang pipi kiri korban, menyebabkan kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko. Korban mengalami sesak napas dan tak sadarkan diri.
Melihat kondisi anaknya, Zack meminta istrinya membeli minyak kayu putih untuk dioleskan pada tubuh korban. Namun, upaya itu sia-sia.
“Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menemukan anaknya sudah tidak bernapas. Tubuh korban dingin dan kaku,” jelas Wira.
Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pasangan ini melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat, dalam perjalanan menuju Cirebon. Polisi berhasil menangkap mereka pada Rabu (8/1/2025).
Polda Metro Jaya memastikan kedua pelaku akan menghadapi hukuman berat atas perbuatan mereka.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.