Kinerja Polres Metro Bekasi kembali disorot setelah tindakan dugaan ketidakprofesionalan aparat Satreskrim menuai protes.
Kejadian ini melibatkan pembongkaran paksa sebuah rumah di Taman Beverly II, Lippo Cikarang, Jalan Palem Utama Raya Nomor 7, milik seorang wiraswasta berinisial RL (43).
Pengacara RL, Frank Hutapea, mengungkapkan insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (17/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, oknum polisi datang bersama seorang individu yang mengaku sebagai pemilik rumah tanpa melalui proses verifikasi yang jelas.
“Rumah milik klien saya dibongkar paksa oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, meskipun RL telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat yang sah,” kata Frank kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Frank menilai tindakan tersebut melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa polisi seharusnya memeriksa bukti kepemilikan dan memanggil saksi terkait, seperti pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum melakukan tindakan.
“Penyidik seharusnya mengecek bukti kepemilikan lebih dulu dengan menghadirkan saksi dari BPN. Kepemilikan tanah dan bangunan tidak bisa dibatalkan melalui proses hukum pidana,” jelas Frank.
Frank juga menjelaskan bahwa pembatalan kepemilikan atas tanah atau bangunan hanya dapat dilakukan melalui jalur perdata.
“Jika pihak lain tidak menerima bukti kepemilikan tersebut, maka jalur yang benar adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Proses pidana tidak bisa digunakan untuk membatalkan kepemilikan,” tegas Frank, yang berasal dari firma hukum Hotman Paris & Partners.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai prosedur kerja aparat hukum dan dugaan ketidakadilan yang dialami warga.
Frank mengimbau aparat penegak hukum untuk lebih profesional dan taat aturan dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













