Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan pembebasan retribusi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan kriteria tertentu yang sedang diklasifikasikan.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Dicky Irawan, mengungkapkan bahwa draft Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kebijakan tersebut sudah selesai disusun dan saat ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
“Penerapan kebijakan ini memerlukan pengklasifikasian terlebih dahulu, seperti menentukan definisi penghasilan rendah di Kota Bekasi dan kriteria bangunan yang berhak mendapatkan pembebasan retribusi. Draft Perwal-nya sudah disusun,” jelas Dicky, dikutip Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya percepatan layanan PBG serta pembebasan retribusi untuk MBR.
Pemerintah pusat menginstruksikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus tetap menjaga kualitas, termasuk kelengkapan persyaratan administrasi, agar tidak menimbulkan kendala di masa depan.
Dicky menambahkan bahwa kebijakan ini membutuhkan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Terkait ketentuan dan kriteria MBR, serta spesifikasi bangunan, hal tersebut akan dirapatkan dalam rancangan Perwal. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP, tetapi juga OPD lain,” ujar Dicky.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Kami pasti tindak lanjuti, dan memastikan bahwa pelayanan ini tetap optimal,” kata Gani.
Selain pembebasan retribusi, percepatan layanan PBG juga menjadi fokus kebijakan ini.
Kabupaten Subang baru saja memecahkan rekor layanan PBG tercepat dengan waktu 16 menit 33 detik menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Mendagri menekankan agar percepatan ini tetap mengutamakan kualitas layanan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap dapat memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam proses perizinan bangunan dan kepemilikan tanah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











