Bekasi  

Samsat Kota Bekasi Terapkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa
Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa

Samsat Kota Bekasi resmi menerapkan aturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk kendaraan bekas atau second.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi (P3DW), Dani Hendrato, menyatakan bahwa kebijakan ini menguntungkan masyarakat karena mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan saat mengurus balik nama kendaraan.

“Biasanya masyarakat harus membayar 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk BBNKB. Sekarang, bea balik nama kendaraan bekas ini menjadi 0 persen,” ujar Dani, Sabtu (25/1/2025).

Dampak Positif untuk Masyarakat

Sebelumnya, masyarakat dikenakan biaya 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk BBNKB. Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nilai jual Rp120 juta, biaya BBNKB yang sebelumnya mencapai Rp1,2 juta kini telah dihapus.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang membeli kendaraan bekas, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga membantu memperbarui data kendaraan agar lebih akurat,” tambah Dani.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa aturan pembebasan BBNKB kendaraan bekas ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil. Kami berharap kebijakan ini memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” jelas Dedi.

Masa Berlaku Aturan

Meskipun aturan ini sudah berlaku, belum ada kepastian terkait durasi penerapan kebijakan ini. Samsat Kota Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kelanjutannya.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momen untuk mengurus balik nama kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan. Hal ini juga diharapkan mendukung proses administrasi yang lebih efisien dan akurat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *