Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi akan memeriksa perizinan bangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Perumahan Telaga Mas, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Kami cek ya (soal izin bangunan tower), rekomendasi teknis bangunan yang dikeluarkan Distaru,” kata Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Heni Setiowati, dikutip Senin (3/2/2025).
Heni menyebut bahwa Distaru belum bisa memastikan status legalitas tower tersebut sebelum mengumpulkan data yang diperlukan.
“Kami pastikan dulu kelengkapannya ya. Segera setelah data tersedia, kami info (lebih lanjut),” ucapnya.
Adapun tower BTS setinggi 25 meter tersebut berdiri di atas rumah milik keluarga Waluyo dan Sri Wulandari di Blok K1 Nomor 61 sejak Agustus 2023.
Ketua RT 006 RW 013, Rosadi (39), mengatakan bahwa informasi awal mengenai pembangunan tower berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak kontraktor.
Menurut Rosadi, rencana awal pembangunan tower hanya berbentuk monopole dan tidak berukuran besar. Namun, pada kenyataannya, tower BTS yang dibangun menjulang hingga 25 meter dengan bobot mencapai 5 ton.
“Tetapi pada saat itu, tidak dijelaskan secara detail jenis yang akan dibangun, hanya menyampaikan jenis-jenis tower yang ada seperti yang slide yang pernah saya dapat,” ujar Rosadi.
Akibat pembangunan tower tersebut, sepuluh warga sekitar berencana menjual rumahnya. Hal ini terlihat dari berbagai iklan tertulis yang terpasang di pagar rumah mereka. Sementara itu, sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) memilih tetap bertahan di rumah masing-masing.
Warga berharap Distaru segera memberikan kepastian terkait legalitas tower BTS tersebut demi keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.