Bekasi  

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada 2024, Tentukan Nasib Gugatan Peserta

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Liputan6.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal dalam perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan ini akan menentukan apakah gugatan para peserta pilkada berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Kota Bekasi sendiri dalam helatan pesta demokrasi kemarin menjadi salah satu daerah yang bersengketa. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Heri Koswara – Sholihin mengunggat Paslon 03 Tri Adhianto – Harris Bobihoe.

Dilansir dari detikcom, Selasa (4/2/2025), sidang pembacaan putusan sela digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dalam sidang pada 30 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo telah menyampaikan bahwa putusan sela akan dibacakan pada hari ini.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain pembacaan putusan hari ini, MK juga akan melanjutkan putusan sela untuk gugatan lainnya pada esok hari. Namun, jadwal pembacaan putusan pada 5 Februari 2025 masih menunggu kepastian lebih lanjut.

Percepatan Jadwal Pembacaan Putusan Sela

Diketahui, pembacaan putusan sela ini dipercepat dari jadwal semula. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 tentang jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, putusan sela seharusnya dibacakan pada 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, MK juga telah membatasi jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 bagi perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Dalam sidang panel 1 pada 23 Januari 2025 di Gedung MK, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan dapat menghadirkan maksimal 6 saksi untuk perkara pemilihan gubernur (pilgub). Maksimal 4 saksi untuk perkara pemilihan bupati dan wali kota (pilbup/pilwalkot).

“Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK. Jika dalam putusan dismissal ada perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, maka jumlah saksi yang diajukan maksimal 6 orang untuk pilgub dan 4 orang untuk pilbup/pilwalkot,” ujar Suhartoyo.

MK juga memberikan fleksibilitas dalam penyajian saksi dan ahli. Para pihak dapat mengajukan kombinasi antara saksi dan ahli, asalkan jumlah total tidak melebihi batas yang ditentukan.

“Para pihak bisa menggabungkan saksi dan ahli, selama tidak melebihi batas maksimal, yakni 6 orang untuk provinsi dan 4 orang untuk kabupaten/kota,” tambahnya.

Putusan sela ini menjadi langkah krusial dalam menentukan kelanjutan sengketa Pilkada 2024. Dengan percepatan jadwal, diharapkan proses penyelesaian perselisihan hasil pilkada dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *