Seorang oknum guru ngaji di sebuah pesantren di Kota Bekasi, berinisial MAF (28), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua santrinya yang merupakan kakak-adik berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, aksi bejat tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga Januari 2025 di berbagai lokasi, termasuk asrama putra pesantren, warung milik orang tua tersangka, serta kontrakan tersangka di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.
“Pelaku merupakan oknum guru ngaji. Korban adalah dua anak laki-laki bersaudara,” ujar Binsar kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, kakak korban dicabuli sebanyak 8 kali, sementara adiknya mengalami 2 kali pelecehan. Modus yang digunakan tersangka adalah meminta korban membantu membereskan rumahnya, kemudian mengiming-imingi mereka dengan uang jajan.
“Tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone sebelum melancarkan aksinya,” tambah Binsar.
Saat ini, MAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak dari ancaman predator seksual. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












