Bekasi  

MK Tolak Gugatan Heri Koswara-Sholihin, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Menunggu Pelantikan

Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan pasangan Heri-Sholihin dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan pasangan Heri-Sholihin dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Heri Koswara-Sholihin.

Dengan keputusan ini, paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Dalil Gugatan Tidak Beralasan Menurut Hukum

Dalam gugatannya, Heri Koswara-Sholihin menuduh adanya pelanggaran politik uang, termasuk pembagian “Kartu Keren”.

Namun, Mahkamah menilai bahwa dugaan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain itu, terkait laporan mengenai pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilwalkot, Mahkamah menilai bahwa tindakan tersebut merupakan spontanitas individu dan tidak menunjukkan pola yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran semacam ini, menurut Mahkamah, dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam pembinaan ASN, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga,” tambah Guntur.

Selisih Suara Melebihi Ambang Batas Sengketa

Mahkamah juga mencatat bahwa perolehan suara paslon Heri Koswara-Sholihin adalah 452.351 suara, sementara paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara.

Dengan demikian, selisih suara di antara keduanya adalah 7.079 suara (0,73%), yang lebih besar dari batas minimal 4.881 suara untuk mengajukan gugatan sengketa hasil.

Dengan putusan ini, kemenangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dalam Pilwalkot Bekasi 2024 telah dipastikan. Mereka kini tinggal menunggu pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *