Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada 2024, menyusul ditolaknya gugatan paslon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, akan digelar hari ini, Kamis (6/2/2025).
“KPU Kota Bekasi akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025,” ujar Ali Syaifa di Bekasi.
Setelah rapat pleno, KPU akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada Jumat, 7 Februari 2025.
Putusan MK Menolak Gugatan Paslon 01
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi dengan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa permohonan dari paslon Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dipastikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya tahapan sengketa Pilkada Kota Bekasi dan menjadi awal bagi pemerintahan baru di Kota Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.