PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan membongkar pagar laut yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut yang mereka buat akan dilakukan pada Selasa (11/2/2025).
“Direncanakan secepat-cepatnya pembongkaran akan dilakukan hari Selasa,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Pembongkaran Sesuai Instruksi KKP
Deolipa menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang sebelumnya menyegel proyek tersebut karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Untuk proses pembongkaran, PT TRPN akan mengerahkan 13 pekerja tanpa melibatkan pihak pemerintah.
“Jadi kami tidak perlu melibatkan negara. Ada 13 pegawai PT TRPN yang akan membongkar. Biar kami yang mencabut, karena kami yang punya kesalahan. Negara kan tidak pernah punya kesalahan,” ujar Deolipa.
Target Pembongkaran Secepat Mungkin
Pagar laut yang akan dibongkar memiliki panjang sekitar lima kilometer. Namun, Deolipa belum dapat memastikan kapan proses pembongkaran ini akan rampung.
“Targetnya selesai secepat-cepatnya. Kami akan bongkar habis,” tegasnya.
Sebagai informasi, proyek pagar laut ini sebelumnya telah disegel oleh KKP pada Rabu (15/1/2025) karena tidak mengantongi izin PKKPRL, yang merupakan syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.