Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.
Layanan ini diadakan di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.
Berikut adalah jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada hari Jumat (14/2/2025):
Lokasi akan berada di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
- SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Penerbitan SIM
- Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
- Perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
Informasi Tambahan
- Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.
- Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Nyesek rasanya,5 thn yang lalu saya perpanjang masa berlaku SIM C di BSD tangerang ga habis 130,000 ,kemarin perpanjang di maos Cilacap 350.000 di tambah lagi 10.000 katanya buat laminating,
Hadeeeeh……