Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi 50% aparaturnya mulai 24-27 Maret 2025.
Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan arus mudik dengan memungkinkan pegawai pulang kampung lebih awal.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1.5/1446/BKPSDM.PKA, kebijakan ini berlaku dengan ketentuan 50% ASN Non-Urgent di OPD tertentu boleh WFA dan 100% WFO untuk OPD layanan publik seperti, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan (termasuk RSUD dan Puskesmas), BPBD dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan/Kelurahan
“Dishub, Damkar, dan layanan dasar lainnya tetap WFO penuh untuk jamin kelancaran kota,” tegas Wali Kota Tri Adhianto.
Mekanisme pelaporan sendiri yakni, pegawai WFA wajib laporkan hasil kerja harian ke atasan langsung, Kepala OPD bertugas menyusun jadwal rotasi WFA/WFO, BKPSDM akan memantau kepatuhan melalui sistem absensi online.
Menurut Tri, tujuan strategis ini untuk menekan kepadatan mudik dengan distribusi perjalanan pegawai, juga menjaga kontinuitas layanan publik di sektor kritikal serta mengoptimalkan produktivitas dengan fleksibilitas kerja.
“Ini win-win solution pegawai bisa mudik lebih nyaman, sementara layanan esensial tetap berjalan,” paparnya.
Pegawai yang melanggar ketentuan WFA akan dikenai sanksi administratif sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.