Bekasi  

Komisi I DPRD Kota Bekasi Soroti Jabatan Strategis yang Masih Dijabat Pelaksana Tugas

Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyampaikan keprihatinannya terkait sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya adalah posisi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurut Alimudin, penunjukan pejabat definitif untuk posisi strategis tersebut perlu segera dilakukan guna meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi, namun harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Penempatan pejabat definitif akan memberi kepastian terhadap jalannya program-program pemerintah. Namun, harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan regulasi yang ada,” ujar Alimudin, Kamis (17/4/2025).

Ia juga mengkritisi adanya syarat tambahan dalam proses mutasi, yakni kewajiban menjalani medical check-up (MCU) yang pembiayaannya dibebankan kepada calon pejabat. Alimudin menyebut hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.

“Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan MCU sebagai syarat mutasi. Bahkan Pasal 11 menyatakan bahwa biaya mutasi harus ditanggung oleh anggaran negara atau daerah, bukan dibebankan kepada individu,” jelasnya.

Alimudin mengimbau agar kebijakan tambahan seperti MCU tidak diterapkan secara sepihak tanpa kajian hukum. Ia menyarankan agar kebijakan tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum guna menghindari potensi pelanggaran administratif.

Selain itu, jika MCU tetap dianggap penting, Alimudin menyarankan agar pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah daerah (RSUD) untuk menjamin efisiensi dan pengawasan yang lebih baik.

“Kami di DPRD siap menjadi wadah komunikasi kebijakan, dan MCU jika tetap dilakukan, sebaiknya di RSUD Pemda, bukan di rumah sakit swasta,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan rotasi dan mutasi di lingkungan birokrasi agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip keadilan.

(Advertorial)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *