Bekasi  

DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Segera Bertindak Terkait Warga Bekerja di Kamboja

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman

DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengambil langkah tegas apabila terdapat warga Kota Bekasi yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya praktik menjadi operator judi online (judol).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan pentingnya tindakan preventif dan pemulangan warga yang terindikasi menjadi korban TPPO.

“Kami pastikan warga Kota Bekasi yang masih berada di Kamboja dapat dipastikan keselamatannya. Kalau perlu, segera dipulangkan ke tanah air,” tegas Wildan.

Ia juga meminta Pemkot Bekasi segera melakukan investigasi menyeluruh bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

“Langkah pertama adalah investigasi kasus. Ini penting sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran ke depan,” tambahnya.

Kasus TPPO Pernah Terjadi, Satu Warga Bekasi Meninggal Dunia di Kamboja

Sebelumnya, kasus TPPO yang menimpa warga Bekasi telah terjadi. Seorang pemuda bernama Soleh Darmawan (24), warga Jalan Swadaya, Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, dikabarkan meninggal dunia saat bekerja di Kamboja.

Ibunda Soleh, Diana (43), mengungkapkan bahwa anaknya awalnya menerima tawaran kerja dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pertengahan Februari 2025.

Soleh diberitahu bahwa ia akan bekerja di bidang perhotelan di Thailand, sesuai dengan latar belakang pendidikannya di jurusan D3 tata boga. Namun, fakta terungkap bahwa Soleh justru bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Awalnya enggak tahu saya. Pas tahu-tahu sudah meninggal, ternyata kerja di judol. Soleh dijanjikan kerja di hotel, karena dia memang kuliah jurusan koki,” ujar Diana.

Jenazah Soleh tiba di tanah air pada Sabtu (15/3/2025) dan dimakamkan keesokan harinya. Hingga kini, penyebab pasti kematiannya belum diketahui.

Pemerintah Indonesia Larang Warga Bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, juga menegaskan pelarangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand karena tingginya risiko TPPO.

“Hari ini saya menyatakan melarang semua warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan TPPO,” ujar Abdul saat ditemui di Bekasi Utara, Jumat (28/3/2025).

Abdul menyebut bahwa aktivitas ketenagakerjaan WNI di tiga negara itu dinilai ilegal dan tidak prosedural oleh pemerintah.

“Semua yang ada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kacamata Kementerian itu dianggap tidak resmi atau ilegal,” tegasnya.

(Advertorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *