Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial IK (28) diringkus jajaran Polsek Cikarang Timur setelah diduga menganiaya dan mengancam seorang wanita menggunakan sebilah golok. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/2025), sementara pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5/2025).
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan, penganiayaan terjadi saat korban sedang makan bersama rekannya.
“Pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah golok, kemudian menjambak rambut, menyeret, memukul wajah, dan menendang leher korban,” ungkap Sugiharto, Minggu (11/5/2025).
IK bahkan sempat mengancam akan memotong leher korban. Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera melerai dan berhasil mengamankan golok dari tangan pelaku sebelum IK melarikan diri.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (10/5/2025), korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cikarang Timur.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah golok yang digunakan saat kejadian,” jelas Sugiharto.
Kini pelaku mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 336 dan/atau 352 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kami masih mendalami motif pelaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan,” tutup Sugiharto.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.