Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19). Kelimanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
“Lima orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari para tersangka, dan perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik.
Modus Perampasan dan Intimidasi
Kasus ini bermula saat korban ARP menggunakan mobil Mitsubishi Pajero milik pamannya untuk pergi ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Kamis (8/5/2025). Di lokasi, korban tiba-tiba dihampiri lima pria yang mengaku sebagai debt collector.
“Korban diintimidasi, bahkan didorong oleh para pelaku hingga akhirnya terpaksa menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK),” jelas Binsar.
Mobil Pajero hitam tersebut kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
Kelima tersangka diketahui berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Mereka ditangkap pada Jumat (9/5/2025) dan saat ini tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mobil Milik Paman, Dipakai untuk Kuliah
Diketahui, mobil tersebut merupakan milik paman korban, yang dipinjamkan untuk keperluan kuliah. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video perampasan mobil tersebut viral di media sosial.
Kompol Binsar menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang mengatasnamakan penagihan kredit kendaraan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.