GOBEKASI.ID, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyebut ada peluang tersangka lain dalam kasus korupsi alat olahraga masyarakat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Penyidik akan menggali informasi dari tiga tersangka yang telah ditahan dan dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi, selama 20 hari kedepan.
Tiga tersangka itu ialah MAR, mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan,AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
“Kita akan lakukan pemeriksaan secara objektif, kalau kedepan ada alat bukti tambahan, (kemungkinan) tersangka lain ada,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, Kamis (15/5/2025) malam saat konferensi pers.
Hanya saja, saat ini Kejari Kota Bekasi belum bisa memberikan keterangan informasi terkait adanya tersangka lain.
“Proses masih berjalan, pengumpulan alat bukti masih berjalan, kita batasi (informasi) untuk substansi penanganan. Masih ada startegi yang ahrus dirahasiakan, karena kalau disampaikan, berpotensi mengahambat penyidikan,” tegas Haryono.
Diketahui, kerugian sementara dugaan korupsi alat olahraga masyarakat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp 4,7 miliar.
Angka ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.
“Masih sementara (kerugian), dan saat ini kami masih proses penyelidikan, sekaligus perhitungan dari auditor,” kata Haryono, Kamis (15/5/2025) malam dalam konferensi pers.
Sejauh ini, Haryono menyampaikan latar belakang kasus ini bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023 pada Dispora Kota Bekasi, dengan total anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
“Anggaran Tahap II sebesar Rp 4,3 miliar yang bersumber dana bagi hasil pajak,” ungkap Haryono.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, antara lain dokumen kontrak dan invoice pengadaan, contoh barang berupa raket bulutangkis, bola voli, bola sepak, serta perlengkapan bela diri seperti body protector silat dan tinju.
Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kesesuaian harga dengan kontrak pengadaan.
“Kami masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tambah Haryono.
BACA JUGA: Kejari Kota Bekasi Didesak Transparan di Kasus Dugaan Korupsi Dispora
Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.
Sebelumnya, diberitakan, Dispora Kota Bekasi di pusaran dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2023. Di tahun itu, dinas tersebut mendapat penggunaan anggaran sebesar Rp21,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sayangnya, anggaran puluhan miliar yang diperuntukan untuk olahraga dan kepemudaan itu justru terindikasi adanya dugaan korupsi. Tak main – main, uang yang di korup nyaris dari separuh anggaran Dispora Kota Bekasi.
Dugaan korupsi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam program belanja pengadaan alat – alat olahraga rekreasi untuk masyarakat lingkungan Rukun Warga (RW).
Pagu anggaran dalam program tersebut cukup fantastis, yakni mencapai Rp 10 miliar dilakukan dua tahap melalui APBD murni 2023, dan APBD Perubahan 2023.
Dalam praktiknya, Dispora Kota Bekasi melakukan pemesanan hingga pembelanjaan alat-alat olahraga kepada PT Cahaya Ilmu Abadi melalui E-Purchasing.
Mekanisme pengadaan sampai pendistribusian tentang pekerjaan belanja pengadaan alat olahraga untuk masyarakat ditemukan catatan hitam.
Data yang didapat, Dispora–kala itu di kepalai oleh Ahmad Zarkasih–melampirkan rancangan anggaran belanja (RAB) untuk sembilan item alat – alat olahraga.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Alat – alat olahraga itu meliputi raket badminton dilengkapi senar dan sarung dengan harga satuan Rp 350.000, kuantitas 8.000 pcs dengan total pagu anggaran Rp 2.800.000.000.
Bola futsal 60-66 sentimeter jahit dengan harga satuan Rp 423.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 139.656.000.
Bola sepak No.4 PU jahit dengan harga satuan Rp 395.000, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 130.350.000.
Bola volley senior PVC dengan harga satuan Rp 362.300, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 119.559.000.
Bola basket No.6 dengan harga satuan Rp 239.200, kuantitas 330 pcs dengan total harga Rp 78.936.000.
Meja pingpong 18 MM dilengkap bed, bola dan net dengan harga satuan Rp 5.800.000, kuantitas 100 pcs dengan total harga Rp 580.000.000.
Peluit elektrik dengan harga satuan Rp 412.000, kuantitas 130 pcs dengan total harga Rp 53.560.000.
Body protektor busa 3,5 sentimeter dengan harga satuan Rp 540.000, kuantitas 55 pcs dengan total harga Rp 29.700.000.
Matras pencak silat/karate 5 sentimeter dengan harga satuan Rp 890.000, kuantitas 1.200 pcs dengan total harga 1.068.000.000.
Jumlah RAB dari total keseluruhan alat – alat olahraga tersebut mencapai Rp 4.999.761.000 dari pagu APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 5.000.000.000.
Zarkasih menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rita Juita Felmi Yanti melakukan survei harga pengadaan alat olahraga bermerek Pro Smash milik PT Cahaya ilmu Abadi per tanggal 7 Februari 2023.
Survei terhadap harga sembilan item alat – alat olahraga bermerek Pro Smash pun dilakukan melalui E-Purchasing, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
BACA JUGA: Kejari Bekasi Tangkap Pengusaha Wanita Penyuap Pimpinan DPRD
Pada periode 20 Februari – 21 Maret 2023, Dispora Kota Bekasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad AR mengeluarkan SPK Nomor: 602.1/SPK.06/Alat.Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Februari 2023 dan Surat Pesanan: Nomor602.1/SPK.07/Alat.Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Februari 2023.
Dalam realisasi kontrak, Dispora Kota Bekasi membayarkan tagihan yang bersumber dari APBD murni kepada PT Cahaya Ilmu Abadi sebesar Rp Rp 4.979.055.000 dari total RAB Rp 4.999.761.000 per tanggal 30 Maret 2023 dengan SP2D Nomor 01811/SP2D/2023.
Belanja itu disebutkan, sebagai pembayaran LS Belanja Belanja Pengadaan Alat Olahraga sesuai SPK 602.1/SPK.06/Alat.Olga/PPK/Dispora Subkeg Penyediaan Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rekreasi Sumber Dana Bagi Hasil Pajak TA.2023 – Dispora.
Proyek Bancakan Dispora
Aroma dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi mulai terungkap ketika sejumlah RW di Kota Bekasi mulai riak – riak hanya mendapatkan raket badminton bermerek Pro Smash.
Distribusi jumlah raket badminton tersebut pun tidak merata ke kalangan RW, sejumlah RW juga mengaku tidak menerima bantuan alat olahraga lainnya.
Pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024, silam, dugaan korupsi Dispora menjadi sorotan Inspektorat Kota Bekasi.
Inspektorat lalu membentuk tim khusus untuk melakukan uji petik hingga menemukan sejumlah kejanggalan dalam program pengadaan alat – alat olahraga rekreasi tersebut.
Dalam uji petik yang dilaksanakan pada Mei 2024, bukti – bukti dugaan korupsi pun mencuat. PT Cahaya Ilmu Abadi diduga bukan produsen tunggal, perusahaan itu rupanya terbukti melakukan pemesanan kepada sejumlah pengrajin/toko dan diduga mark up harga barang.
Temuan Inspektorat menunjukan kalau banyak selisih harga daripada item alat – alat olahraga yang dibelanjakan oleh Dispora melalui PT Cahaya Ilmu Abadi.
Selisih harga pasaran alat olahraga itu dimulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Diantara mark up harga pada alat olahraga meliputi bola sepak, futsal dan volly dengan nilai kontrak harga satuan ratusan ribu. Rupanya dalam uji petik terungkap PT Cahaya Ilmu Abadi membeli kepada seseorang berisnial E di harga Rp 80.000.
Kemudian pembelian meja pingpong dalam nilai kontrak Rp 5.800.000, perusahaan tersebut membeli kepada orang yang sama bermerek Pro Smash di harga Rp 2.250.000. Sayangnya, tidak ada jumlah kuantitas yang dibelanjakan PT Cahaya Ilmu Abadi kepada E.
PT Cahaya Ilmu Abadi juga melakukan transaksi jual beli kepada pengrajin berinisal ES.
Berdasarkan invoice ES, perusahaan yang dipilih oleh Dispora Kota Bekasi pada pengadaan alat olahraga tersebut hanya melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 410.000.000.
Transaksi pembelian itu dilakukan PT Cahaya Ilham Abadi secara berkala. Pada 10 Februari 2023 terdapat pembelian 10 set meja tenis partikel dengan harga satuan Rp 1.300.000 dan total Rp 13.000.000.
Tanggal 15 Maret 2023 pembelian 60 set meja tenis MDF dengan harga satuan Rp 1.900.000 dan total Rp 114.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, pembelian 50 set body protektor silat dengan harga satuan Rp 250.000 dan total Rp 12.500.000
Kemudian ditanggal 27 Maret 2023 pembelian dua item barang yaitu 50 set meja tenis MDF senilai Rp 95.000.000 dan 10 set body protector silat Rp 2.500.000.
PT Cahaya Ilmu Abadi kemudian Kembali melakukan pembelian 10 set meja tenis dengan total Rp 13.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2023, dilanjutkan pada tanggal 8 September 2023 sebanyak 35 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000.
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 23 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000 dan kemudian di tanggal 2 Oktober 2023 pembelian 30 set meja tenis dengan total Rp 57.000.000.
Dalam kasus ini, kedua pengrajin itu mengaku jika selama mengerjakan proyek pengadaan alat – alat olahraga tersebut kerap berhubungan dengan seorang pria berinisial TUW, komisaris dari PT Cahaya Ilmu Abadi.
Informasi yang dihimpun redaksi, dugaan korupsi juga melibatkan sebagian kecil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Dalam catatan inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4.899.602.100 dalam pengadaan alat – alat olahraga dimana bersumber APBD murni 2023. Sementara penggunaan anggaran belanja alat – alat olahraga bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 5.000.000.000 masih misteri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.