Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial SAN (31) atas dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap IP (31) terkait pengelolaan lahan parkir di Apartemen Kemang View, Bekasi Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) di RSUD Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa pelaku lain berinisial HF, yang juga terlibat dalam kasus ini, masih dalam pengejaran.
“SAN ditangkap setelah diduga mendorong dan mengusir korban sambil mengeluarkan ancaman melalui pesan suara dalam grup WhatsApp,” ujar Binsar dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/5/2025).
HF diketahui sebagai pemilik perusahaan PT O, pengelola lahan parkir di apartemen tersebut. Ia juga diduga melakukan intimidasi kepada korban melalui pesan WhatsApp dan turut mendorong korban saat kejadian berlangsung.
Insiden terjadi pada Rabu (9/5/2025) sekitar pukul 15.35 WIB saat korban dan saksi dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) mengadakan rapat pengelolaan parkir.
Pelaku SAN dan HF diduga mendobrak pintu rapat, berteriak, dan mengusir korban dengan cara mendorong fisik.
“Korban merasa terintimidasi dan memilih meninggalkan ruangan karena takut,” jelas Binsar.
Kejadian ini dipicu ketegangan dalam grup WhatsApp “KVA Damai” saat pengelolaan parkir sedang dipertanyakan. Pelaku merasa tersudut oleh diskusi tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV dan video ponsel, rekaman suara ancaman, tangkapan layar pesan WhatsApp dan satu unit telepon seluler.
Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












