Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi tengah menelusuri keberadaan praktik pengobatan alternatif ilegal di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati.
Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial M, yang diketahui menjalankan praktik pengobatan tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, memastikan bahwa tempat praktik yang dijalankan M telah disegel karena tidak memiliki perizinan.
“Tempat tersebut tidak memiliki izin, makanya langsung kami segel,” ujar Karto, dikutip Jumat(16/5/2025).
BACA JUGA: Diduga Jadi Lokasi Pencabulan, Pendopo Pengobatan Spiritual di Bekasi Disegel Satpol PP
Saat ini, Satpol PP tengah mengumpulkan informasi (pulinfo) terhadap praktik pengobatan alternatif lainnya di Kota Bekasi yang diduga tidak berizin. Karto mengimbau warga agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami sedang kumpulkan informasi, apakah ada tempat sejenis lainnya. Masyarakat juga bisa ikut aktif melapor,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi telah turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada belasan korban perempuan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dalam praktik tersebut.
Kepala DP3A Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menyebut pendampingan dilakukan bersama psikolog klinis guna memulihkan kondisi mental dan emosional para korban.
“Kita lakukan pendampingan dengan bantuan psikolog klinis. Banyak korban yang mengalami trauma dan kehilangan rasa percaya diri,” ungkap Satia.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Murtan, “Walid” dari Bekasi yang Gunakan Air Doa sebagai Modus Pelecehan Seksual
Satia juga mengapresiasi keberanian para korban yang berani melapor dan membuka suara atas pengalaman mereka.
“Keberanian mereka sangat kami apresiasi. Itu menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah jatuhnya korban baru,” tambahnya.
DP3A dan Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk memahami batasan dalam prosedur pengobatan. Masyarakat juga disarankan untuk mengakses fasilitas kesehatan resmi (fasyankes) agar terhindar dari risiko kekerasan seksual atau penipuan yang berkedok pengobatan alternatif.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.