Bekasi  

Resmi! Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Masyarakat Diimbau Segera Ubah Kepemilikan

Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa
Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa

Bekasi – Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) kini gratis alias tanpa pungutan biaya.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.

Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi dikenakan.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Fatoni, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu (19/5/2025).

Selain itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan pentingnya kesesuaian data kepemilikan dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.

“Kepemilikan yang sesuai mempercepat proses identifikasi dan layanan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan,” jelas Dewi.

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik tetap diwajibkan membayar beberapa komponen lain saat balik nama, antara lain:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya administrasi STNK

Penerbitan pelat nomor

Biaya pengurusan BPKB

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus balik nama kendaraan, serta meningkatkan akurasi data pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *