Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Jatisampurna melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di Jalan Pertamina B (samping SPBU), RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi ditertibkan. Dua bangunan di antaranya dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP.
Sisa material dan sampah hasil pembongkaran langsung diangkut oleh truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna guna menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Jatisampurna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan peraturan dan mewujudkan penataan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami imbau warga untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan yang tidak diperuntukkan, serta mendukung upaya penataan wilayah demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” ujarnya.
Selama pelaksanaan penertiban, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa kendala berarti di lapangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.