Kota Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus delapan tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, dengan barang bukti berupa sekitar 3 kilogram ganja dan lebih dari 23 ribu butir obat keras golongan G.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bekasi Kota.
“Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, khususnya oleh Satuan Narkoba kami,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Kasus Ganja: Dua Pengedar Ditangkap di Depok
Dalam pengungkapan kasus ganja, dua tersangka masing-masing berinisial MF (19) dan RP (30) diamankan oleh petugas di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Minggu (18/5/2025).
“Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat total kurang lebih 3 kilogram. Keduanya berperan sebagai pengedar,” jelas Kusumo.
Ia menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus Obat Keras Tipe G: Enam Tersangka dan 12 DPO
Selain itu, dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin, polisi menangkap enam tersangka lainnya, yakni MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), IZ (22).
“Mereka menjual obat keras jenis G secara ilegal. Modusnya berkamuflase sebagai toko kelontong, konter pulsa, dan usaha kecil lainnya,” terang Kusumo.
Dari penangkapan ini, petugas menyita lebih dari 23.000 butir obat-obatan berbahaya, dan sebanyak 12 orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk para pengedar ganja, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan enam tersangka pengedar obat keras tanpa izin dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat ilegal demi menjaga keselamatan generasi muda.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal. Kami akan terus kejar pelaku dan mengembangkan kasus ini,” tegas Kusumo.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.