Bekasi – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu per bulan selama periode Juni–Juli 2025, yang akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.
“BSU sebesar Rp 150 ribu per bulan ini diperuntukkan bagi sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sesuai UMP daerah masing-masing,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Diperluas untuk Guru Honorer
Selain pekerja, bantuan ini juga akan diberikan kepada 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia. Sama seperti pekerja formal, guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan yang disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
Instansi Penyalur dan Pengawasan
Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Mulai Disalurkan 5 Juni 2025
Susiwijono menambahkan bahwa rencana penyaluran bantuan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (23/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri oleh menteri serta perwakilan lembaga terkait.
“Dalam Rakortas tersebut telah disepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi, termasuk BSU, akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” jelasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.