Bekasi  

Pemkot Bekasi Gelar Sosialisasi Pengelolaan PSU dan Program Anti-Gratifikasi

Kota Bekasi - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi pembinaan mitra kerja sama pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta program pengendalian gratifikasi di Balai Patriot, Selasa (27/5/2025).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi pembinaan mitra kerja sama pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta program pengendalian gratifikasi di Balai Patriot, Selasa (27/5/2025).

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi pembinaan mitra kerja sama pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta program pengendalian gratifikasi di Balai Patriot, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri aparatur BPKAD Kota Bekasi, perwakilan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dari Inspektorat Kota Bekasi, serta 26 mitra pengguna PSU non-komersial.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, sinergi, dan komitmen antara pemerintah daerah dan para mitra dalam mengelola PSU secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris BPKAD Kota Bekasi, Indriati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat tata kelola aset daerah.

“Sosialisasi ini menjadi upaya bersama untuk memastikan pengelolaan PSU berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Aset, Rosalina, menambahkan bahwa mitra kerja sama memiliki peran strategis dalam pemanfaatan aset daerah. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan budaya anti-gratifikasi.

“Budaya kerja yang bersih dan bebas dari gratifikasi akan menciptakan pengelolaan aset yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Dalam sesi materi, PPUPD Ahli Pertama dari Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Hidayatulloh, memaparkan strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan edukasi, perbaikan sistem, dan penegakan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan internal yang kuat.

“Koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) oleh KPK dan BPKP merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Sementara itu, PPUPD Ahli Muda Hangga Suharso menjelaskan tentang definisi gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya pengendalian gratifikasi dalam birokrasi. Ia menegaskan bahwa bentuk gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, fasilitas, hingga tiket perjalanan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, melayani, dan berintegritas melalui pengelolaan aset publik yang transparan dan bertanggung jawab.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *