Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan aturan jam malam bagi pelajar, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang disiplin dan berkarakter melalui program Generasi Panca Waluya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan dukungannya terhadap arahan Gubernur Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan langkah-langkah implementatif, termasuk penerbitan SE di tingkat kota.
“Penerapannya sudah kami buatkan sementara terkait SE, tidak hanya jam malam saja, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah kota maupun kabupaten,” kata Tri dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Jam Malam Pelajar Dimulai Pukul 21.00 WIB
Dalam ketentuan SE Nomor: 51/PA.03/DISDIK, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting dan darurat.
Pengecualian ini mencakup kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas sosial yang dilakukan dengan persetujuan orang tua atau wali.
Pelajar juga diperbolehkan berada di luar rumah saat mendampingi orang tua atau dalam situasi tertentu seperti bencana. Dalam semua kondisi, keterlibatan atau sepengetahuan orang tua menjadi syarat mutlak.
Pengawasan dan Fasilitas Sosial Tetap Jalan
Tri menjelaskan bahwa meskipun aturan jam malam akan diberlakukan, fasilitas umum dan pusat kegiatan ekonomi di Kota Bekasi tetap akan beroperasi sesuai kebutuhan.
Namun, pihaknya akan melakukan pengaturan khusus untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan ruang sosial tetap tersedia bagi masyarakat.
“Kota ini kan harus tetap hidup. Semakin hidup kota ini, maka semakin banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Tetapi tentu perlu dilakukan penetrasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi Kota Bekasi,” ujar Tri.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelajar selama waktu malam.
Penerapan jam malam diharapkan dapat mencegah keterlibatan pelajar dalam aktivitas negatif, seperti tawuran, pergaulan bebas, atau penggunaan narkoba, yang rawan terjadi pada malam hari.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.