Kota Bekasi — Yayasan Nusa Jaya Depok (NJD) melayangkan somasi kepada NR, TUE, DM dan WR selaku pengelola Gedung SMK Korpri Kota Bekasi.
Sebagai pengelola STIE GICI, Yayasan NJD merasa dirugikan karena menyewa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) melalui pengelola SMK Korpri.
Faktanya, meski sudah menyerahkan uang sewa total Rp485 juta, serta merenovasi bangunan senilai Rp2 miliar, pihak pengelola tak memiliki wewenang menyewakan ke pihak mana pun setelah dilakukan konfirmasi terkait rekomendasi surat sewa kepada Pemkot sebagai syarat izin dari LLDIKTI IV Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya Friend Kasih, NJD mengaku dirugikan secara materiil dan moril menyusul terbitnya surat pemberitahuan Pemkot kepada pihak kampus pada (7/5/2025) perihal pengembalian aset.
Surat bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga menyebutkan sejak 2015 tidak tercatat melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan gedung kepada Pemkot.
Ketua Yayasan NJD Mildy Rifai saat memberikan keterangan menyampaikan, dugaan penipuan terkuak setelah ada syarat dari LLDIKTI untuk menyertakan surat PKS dari Pemkot Bekasi perihal sewa lahan kampus.
Berkenaan dengan kebutuhan itu, pihaknya meminta pengelola SMK Korpri mengurusnya. Namun, hingga beberapa kali diminta, permintaan tersebut tak kunjung dipenuhi.
Dari situ Mildy baru menyadari kerja sama dengan pengelola SMK Korpri diduga “akal-akalan” para pihak yang kini mereka somasi.
“Kami merasa sah menyewa karena mereka meyakinkan bahwa sewa aset ini sudah diketahui pihak Pemkot,” katanya Senin (2/6/2025) siang.
Keyakinan itu lantaran adanya berita acara yang dihadiri pihak Pemkot dan Pengelola SMK Korpri dan ditandatangani Kepala Dinas BPKAD Kota Bekasi. “Apalagi sewa aset itu dilakukan dihadapan notaris,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Mantan Sekda
Sejarah penyewaan aset milik Pemkot bermula dari adanya kewajiban dari pihak NJD saat ingin membuka kampus. Salah satu syaratnya harus berbatasan dengan Kampus Pusat.
Karena pusatnya berada di Kota Depok mereka akhirnya mendapat informasi ada peluang di Kota Bekasi dan dipertemukan dengan para pengelola.
Selain Ketua SMK Korpri, salah satu pengurusnya merupakan mantan Sekda Kota Bekasi periode sebelumnya.
Dominasi mantan Sekda bernisial TUE ini amat kuat di antara pengurus lain karena bila kemauannya tidak dituruti, renovasi gedung bisa dihentikan.
Mildy menceritakan, ada satu moment saat yang bersangkutan meminta sejumlah uang sebagai pembayaran sewa, harus dipenuhi hari itu juga.
“Bila tidak dipenuhi, maka ia bisa mendatangkan pihak Pemkot untuk menghentikan kerja tukang,” bebernya.
Mirisnya, pascakeluarnya surat BPKAD, baik melalui WR atau secara langsung kepada mantan Sekda TUE, tak pernah mendapat respons.
Gobekasi juga sudah mencoba melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada mantan Sekda ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak bersangkutan belum merespons.
Atas respons kurang menyenangkan ini pula, pihak yayasan melakukan somasi karena menyangkut nasib 450 mahasiswa dan puluhan karyawan kampus.
“Mahasiswa kami berjumlah sekitar 450 orang aktif belajar di sana, dosen mengajar setiap hari. Tiba-tiba kami mendapat surat pengosongan. Ini bukan hanya soal bangunan, ini soal manusia, soal nasib pendidikan,” lanjutnya.
Padahal—tambah Mildy—pihak yayasan memiliki niat mulia saat mendirikan kampus. Salah satunya memberikan beasiswa gratis untuk ASN Pemkot Bekasi dan masyarakat tak mampu tanpa meminta bantuan dari mana pun.
Ada pun isi somasi antara lain; empat pengelola SMK Korpri Bekasi diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378, 372 dan 374 KUHP.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.