Seorang pria berinisial RS (37) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memproduksi sekaligus mengedarkan ekstasi dengan cara menyamarkannya dalam bentuk kapsul.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan RS memodifikasi ekstasi dari bentuk tablet menjadi serbuk, lalu memasukkannya ke dalam kapsul demi menghindari kecurigaan petugas.
“Dia mengubah wujud ekstasi ke kapsul supaya tidak mudah terdeteksi,” ujar Wahyu saat rilis pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/6/2025).
Penangkapan RS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai modus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RS di kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur, pada 27 Mei 2025.
“Penangkapan ini kemudian kami kembangkan ke dua lokasi lainnya, yakni di Bogor dan Depok,” lanjutnya.
Dari sana, polisi menyita berbagai jenis narkoba, antara lain sabu, ekstasi serbuk, dan tembakau sintetis.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, serta 14.473 butir ekstasi kapsul yang setara dengan 6.331 gram,” rinci Wahyu.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti mencapai Rp10 miliar. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan karena ada pelaku lain yang buron,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.