Bekasi  

KPAD Bekasi Kawal Kasus Dugaan Pelecehan oleh Anak 8 Tahun, Fokus pada Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku

Kota Bekasi - Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Kota Bekasi – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak berusia delapan tahun terhadap teman sebayanya di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi, kini dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi orangtua korban dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Bekasi Kota.

“Kita akan ke Polres, BAP pelapor dan kita akan dampingi,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Novrian menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk koordinasi intens dengan kepolisian. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan anak.

Pendampingan Psikologis Menyeluruh

KPAD menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban pasca kejadian. Proses konseling, penggalian informasi, dan dukungan sosial akan terus diberikan tidak hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh pihak sekolah dan lingkungan sekitar.

“Yang terpenting pascakejadian ini harus ada penguatan. Kondisi psikologis anak harus didampingi, bukan hanya oleh keluarga tapi juga lingkungan sekitar,” tambah Novrian.

Kemungkinan Korban Lain dan Akar Masalah

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat dua anak yang telah mengaku sebagai korban, dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bersuara. Pihak KPAD mengimbau agar anak-anak lain yang pernah mengalami hal serupa segera melapor agar dapat ditangani secara tepat.

Asesmen Terhadap Anak Pelaku

KPAD juga telah melakukan asesmen terhadap anak yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil awal, ditemukan beberapa indikasi pola asuh dan pendidikan keluarga yang perlu diperbaiki, serta dugaan paparan konten pornografi sebagai pemicu tindakan asusila tersebut.

Tak hanya itu, KPAD juga akan mendalami dugaan bahwa anak pelaku pernah menjadi korban pelecehan, mengingat pola perilaku yang menunjukkan pencarian “sensasi” serta kecenderungan memilih korban yang lebih muda.

Aspek Hukum dan Perlindungan Anak

Menanggapi pertanyaan masyarakat soal kemungkinan pelaku dibawa ke ranah hukum, Novrian menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses hukum pidana, namun dapat direhabilitasi atau dibina oleh lembaga terkait jika orangtua tidak mampu menangani.

“Kalau tidak bisa ditangani orangtua, maka negara hadir untuk memberikan pembinaan atau rehabilitasi,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *