Kota Bekasi — Sebuah toko aksesoris gadget di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu malam (11/6/2025), setelah diduga menjadi lokasi penjualan obat keras tanpa izin.
Namun saat penggerebekan dilakukan, penghuni toko sudah lebih dulu melarikan diri. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Rafiudin.
“Mereka sudah kabur, kemungkinan karena mengetahui ada informasi bahwa kami akan datang setelah menerima laporan dugaan penjualan obat keras,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Toko Digembok, Tapi Lampu Menyala
Ketika petugas tiba di lokasi, toko dalam kondisi tertutup rapat dengan gembok pada pintu, namun lampu dalam ruangan masih menyala. Area transaksi di toko tersebut tampak dilindungi oleh pagar tralis besi, yang membuat akses masuk menjadi terbatas.
Petugas Satpol PP kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi, termasuk ke area persawahan, guna mencari keberadaan penghuni toko. Namun hasilnya nihil.
“Kami temukan pintu terbuka tetapi digembok dari luar, penjaga toko sudah tidak ada,” jelas Rafiudin.
Warga Buka Paksa Toko, Satpol PP Temukan Obat Keras
Warga sekitar yang berada di lokasi membantu membuka pintu toko secara paksa namun tanpa merusak pagar. Setelah toko berhasil dibuka, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah obat keras yang langsung diamankan.
“Kami temukan obat keras jenis eksimer dan tramadol, dan langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.
Sudah Satu Tahun Beroperasi
Salah seorang warga, Hamsar (56), menyebutkan bahwa toko tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Warga juga mengaku sudah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan toko tersebut ke Babinsa dan Bimaspol, namun belum ada penindakan hingga malam penggerebekan itu.
“Sudah lama jualan, sekitar satu tahun. Masyarakat sering lapor, tapi belum ditindak. Mungkin ini hasilnya,” ujarnya singkat.
Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres Metro Bekasi Kota untuk tindak lanjut kasus ini. Penemuan obat keras tanpa izin edar akan dijadikan barang bukti untuk penindakan hukum selanjutnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.