Kota Bekasi — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi mengungkap fakta mencengangkan.
Puluhan ribu kendaraan tercatat menunggak pajak selama bertahun-tahun, bahkan diduga sudah tidak lagi aktif, rusak, hilang, atau tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengungkapkan bahwa dari 374.276 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan tahap pertama, 30.694 unit diklasifikasikan sebagai kendaraan kedaluwarsa, yakni kendaraan yang menunggak pajak sangat lama dan diduga kuat sudah tidak beroperasi.
“Kendaraan kedaluwarsa ini menyumbang penerimaan sebesar Rp9,1 miliar, dari total penerimaan Rp231,5 miliar selama program berlangsung,” ujar Dani, Rabu (2/7/2025).
Jika ditambah dengan dana bagi hasil (opsen) untuk Kota Bekasi, total penerimaan program ini mencapai sekitar Rp400 miliar, dengan Rp150 miliar berasal dari opsen kota.
Mayoritas Kendaraan Masih Menunggak
Dari sekitar 600 ribu unit kendaraan yang terdaftar, baru 30 persen yang telah membayar pajak selama program berlangsung. Sisanya, sekitar 70 persen, masih tercatat menunggak.
Namun, menurut Dani, tidak semua kendaraan yang menunggak bisa ditagih.
“Sebagian besar diduga sudah tidak eksis secara fisik—entah rusak, hilang, atau sudah ditarik leasing. Tapi secara administratif, mereka masih tercatat sebagai penunggak,” jelasnya.
Hal ini menyulitkan proses pemutakhiran data serta memengaruhi target pendapatan daerah.
Masa Pemutihan Diperpanjang, Tapi Keringanan Tak Sebesar Tahap Pertama
Masa pemutihan kini diperpanjang hingga 30 September 2025. Namun, Dani menegaskan bahwa keringanan dalam perpanjangan ini tidak sebesar sebelumnya.
“Ada diskon dari Jasa Raharja, tapi tidak sebesar tahap awal. Meski begitu, ini tetap momen yang harus dimanfaatkan,” katanya.
Samsat Bekasi Diserbu Warga
Tingginya minat warga terlihat menjelang penutupan tahap pertama. Kamis pekan lalu, Kantor Samsat Kota Bekasi dipadati warga yang ingin membayar pajak kendaraan.
“Kami siapkan petugas tambahan, layanan sejak pukul enam pagi, juga fasilitas seperti air minum, kipas angin, hingga petugas medis,” terang Dani.
Selama masa perpanjangan, layanan juga dibuka akhir pekan. Hari Sabtu hingga siang, sementara Minggu khusus untuk pembayaran pajak tahunan. Layanan balik nama, mutasi, dan pajak lima tahunan tetap hanya di hari kerja.
“Kalau hanya bayar pajak tahunan, datang Minggu juga bisa. Biasanya lebih sepi,” tambahnya.
Abaikan Pemutihan, Siap-Siap Ditindak
Dani menegaskan, jika kesempatan ini masih diabaikan, penindakan tegas terhadap penunggak pajak akan dilakukan.
“Warga jangan tunggu sampai kena tindakan. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












