Kota Bekasi — Dalam rangka mengurai kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di titik-titik padat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan memberlakukan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) berupa pembatasan kendaraan bertonase besar mulai Kamis (10/7/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Pembatasan Truk Diberlakukan Selama 30 Hari
Kendaraan dengan tonase lebih dari 5 ton dilarang melintas di beberapa titik pada jam sibuk yakni Pagi mulai 06.00 – 08.00 WIB dan Sore pukul 17.00 – 20.00 WIB.
Titik lokasi pembatasan meliuti akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, kawasan Komsen dan Jalan Parpostel–Simpang Telkom.
Langkah ini diambil guna mengurangi kepadatan di Simpang Komsen, Kecamatan Jatiasih, dan sekitarnya.
Jasa Marga Dukung Kebijakan dan Lakukan Koordinasi
Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian.
“Kami terus berkoordinasi agar pelaksanaan pembatasan berjalan lancar, mengingat keterbatasan ruang manuver kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih,” jelas Alvin.
Dishub Kota Bekasi akan menempatkan petugas di lokasi untuk memberi arahan, menyediakan jalur darurat, serta kantong parkir bagi kendaraan terdampak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.