Bekasi  

Tahun Ajaran Baru, Siswa di Kota Bekasi Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Kota Bekasi - Ilustrasi bermain ponsel
Ilustrasi bermain ponsel

Kota Bekasi — Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi menyetujui larangan membawa handphone (HP) bagi siswa selama kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen, mengatakan pihaknya tengah menyusun regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Ini lagi kita siapkan suratnya. Saya setuju dengan pemberlakuan itu, bagaimanapun HP tidak boleh dibawa,” ujar Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Alexander menjelaskan bahwa larangan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Ia menilai keberadaan HP selama KBM sering kali menjadi gangguan konsentrasi bagi siswa, terutama karena sistem pengajaran di sekolah negeri masih bersifat klasikal, yaitu satu guru mengajar satu kelas.

“Pembelajaran kita masih classical, satu kelas hanya diajar satu guru. Kalau siswa pegang HP, tentu sangat mengganggu proses belajar,” ujarnya.

Meski demikian, Alexander menegaskan bahwa kebijakan ini masih akan dikaji lebih lanjut. Pihak sekolah diminta menyesuaikan tata tertib internal agar aturan larangan HP dapat diimplementasikan dengan baik dan tetap mempertimbangkan kebutuhan khusus siswa.

“Nanti kalau memang positif diberlakukan, kita pelajari dan susun aturannya,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *